Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Ketiga, pekerja atau buruh penerima gaji. Keempat kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
"Lima peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji (upah) di bawah Rp5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, memiliki rekening bank yang aktif," pungkasnya. (der/zul/fin)