Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung terus mendalami kasus pembunuhan yang dilakukan anak kandung terhadap orang tuanya sendiri. Termasuk salah satunya memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk menguatkan bukti pada kasus tersebut.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan bukti-bukti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat memang sudah cukup kuat. Namun untuk lebih menguatkannya lagi, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka akan dilakukan.
“Dari kasus ini ada dua tersangka yakni SP dan HM. Pengakuan kedua tersangka ini, SP yang melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni Naruh (75),” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui apakah kondisi kejiwaan dari tersangka SP ini benar-benar dalam kondisi normal atau tidak. Sebab saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengaku menghabisi nyawa ibu kandungnya, setelah mendapatkan bisikan gaib.
“Keterangan seperti ini tidak bisa diterima begitu saja, oleh karena itu wajib dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” terangnya.
Tidak hanya pemeriksaan kejiwaan saja, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan, dengan harapan bisa mendapatkan titik terang dari motif di balik pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan menantu ini.
Selain pengakuan adanya bisikan gaib, keterangan yang didapatkan dari kedua tersangka itu juga berbeda. Tersangka HM mengaku tindakan yang dilakukan dirinya bersama suaminya itu berlatar belakang ekonomi.
“Maka dari itu kami terus berusaha memastikan kebenaran dari motif pembunuhan ini,” terangnya.
Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, terungkapnya kasus pembunuhan ini berkat kecurigaan anggota Reskrim terhadap jasad korban. Awalnya korban ini dilaporkan meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri di belakang rumah tersangka.
“Memang laporannya meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri, namun setelah anggota Reskrim melakukan olah TKP dan dilakukan otopsi terhadap korban, ternyata korban ini meninggal karena pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang tak lain adalah anak dan menantu dari korban,” terang Kapolres.
Kecurigaan anggota terhadap kemantian korban ini terbukti, setelah hasil autopsi yang dilakukan oleh tim Bidokes Polda Jateng menunjukan adanya luka bekas pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala korban.
“Korban ini sebelumnya dipukul dibagian kepala bagian belakang sebelah kiri, dari telinga keluar darah,” terangnya.
Korban dipukul dengan menggunakan tongkat kayu yang biasa digunakan korban untuk berjalan, setelah itu korban langsung jatuh pingsan dan oleh tersangka korban dijerat dengan mengunakan tali tambang yang diambil dari terpal.
kedua tersangka ini dikenai pasa 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (set/zul)