Jelang Pilkada Serentak, Waspadai Politisasi SARA

Jumat 14-08-2020,13:00 WIB

"Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada adalah munculnya gesekan dan menjadi imbas praktik politik praktis. Yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat," ungkap Fritz.

Dia mengatakan Bawaslu akan bertindak apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ASN. Dugaan Pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

"Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi," terangnya.

Fritz menyebutkan batasan-batasan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya aturan ini yang nantinya menjadi acuan apabila terjadi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Kemudian ada aturan dimana ada perjanjian kerja sama. Aturan ini yang menjadi acuan bakal digunakan sebagai pedoman pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020," pungkas Fritz. (khf/fin/zul/rh)

Tags :
Kategori :

Terkait