Bersama Dua Lainnya, Raperda Permukiman Kumuh Disetujui Seluruh Fraksi di DPRD Kota Tegal Menjadi Perda

Kamis 13-08-2020,19:35 WIB

Enam fraksi di DPRD Kota Tegal akhirnya menyetujui 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Itu setelah digelarnya rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan ketiga raperda itu kemarin.

Adapun tiga raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada PT BPD Jateng serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro.

Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus IV (empat), Panitia Khusus V (lima) dan Panitia Khusus VI (enam) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal. Sebab, mereka yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas raperda itu.

‘’Penghargaan saya sampaikan kepada Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal yang telah melaksanakan pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik tepat waktu,’’ ujarnya.

Sesuai prosedur dan mekanisme, kata Dedy Yon, mendapat persetujuan DPRD, akan dimohonkan registrasi terlebih dahulu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan, nantinya raperda itu akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui wali kota Tegal. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan.

Sementara pada pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, enam fraksi menyetujui tiga raperda itu ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pendapat itu, disampaikan melalui juru bicara masing-masing. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait