Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif menyayangkan peralihan status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai hal tersebut sebagai sebuah ironi lantaran KPK pernah mendapat predikat best practice lembaga antirasuah dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
"Saya pernah dimintai beberapa kali untuk memberikan pernyataan dan contoh best practice lembaga antikorupsi di dunia, salah satunya KPK. Tapi kenyataannya KPK ditarik ke eksekutif, semua anggota KPK PNS, Aparatur Sipil Negara," ujar Syarif dalam diskusi daring 'Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi: Menelisik Pengesahan UU KPK', Senin (10/8) kemarin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status kepegawaian KPK. PP ini mengesahkan status pegawai KPK menjadi ASN merujuk Pasal 1 Ayat (7) dan merupakan turunan dari revisi UU KPK.
Eks Wakil Ketua KPK itu menuturkan, salah satu indikator keberhasilan komisi antikorupsi adalah independensi para pegawai di dalamnya maupun secara kelembagaan. Hal itu, kata dia, jelas tercantum dalam UNCAC dan Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Menurut UNCAC, salah satu lembaga antikorupsi itu staf harus independen dan lembaga independen, dan itu diakui di Jakarta Principles," tegas Syarif.
Atas hal itu, dirinya beranggapan alih status pegawai KPK merupakan salah satu bentuk pelemahan utama dari direvisinya UU KPK. "Jadi itulah salah satu satu kelemahan utama dari UU ini dibanding kelemahan-kelemahan lain," ucapnya.
Selain itu, Syarif juga menyoroti sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah pasca beralih status menjadi ASN. Kini, penggajian para pegawai KPK mengikuti sistem yang selama ini diterapkan pada ASN, yakni berupa gaji dan tunjangan sesuai Pasal 9 Ayat (1) PP 41/2020.
Selain kedua pendapatan tersebut, para pegawai juga dimungkinkan untuk menerima tunjangan khusus yang ditetapkan melalui peraturan presiden berdasarkan Pasal 9 Ayat (2).
Syarif menuturkan, sistem penggajian tersebut berbeda dengan yang selama ini diterima para pegawai. Semasa kepemimpinannya dulu, kata dia, para pegawai menerima pendapatan menggunakan sistem penggajian tunggal.
Menurut dia sistem penggajian tunggal atau single salary sistem akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan.
"Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma satu ya gaji supaya gampang dikontrol," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang alih status pegawai KPK semakin mengikis nilai independensi yang selama ini teguh diperjuangkan lembaga antirasuah. PP 41/2020, kata dia, merupakan efek domino dari revisi UU KPK.
Ia menyampaikan, dengan beralih status menjadi ASN, maka keberanian KPK dalam menindak pelaku korupsi menjadi diragukan. Sebab, kini KPK telah menjadi lembaga yang berada di rumpun eksekutif.
"Penanganan perkara sewaktu-waktu dapat terganggu dengan adanya alih status, hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka (pegawai) dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," kata Kurnia.
Keraguan terkait independensi juga dikhawatirkan menimpa penyidik. Menurut dia, alih status pegawai menyebabkan penyidik yang selama ini bekerja di KPK akan berada di bawah koordinasi Pengawas Penyidik Negeri Sipil (PPNS).