"Jadi kita akan sulit ke depan menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 Tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," tuturnya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memastikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu independensi lembaga antirasuah. Sebab, kata dia, dalam UU KPK disebutkan lembaga antirasuah itu tetap bekerja secara independen dan tanpa intervensi siapapun.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK. Sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Dini dalam keterangan tertulis. (riz/gw/zul/fin)