Gratis! Potong Hewan Kurban saat Lebaran di RPH Tidak Dipungut Biaya

Rabu 29-07-2020,18:29 WIB

Pemkab Tegal melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) menyarankan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang hingga saat ini masih ada di wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Tegal. 

Kepala Dinas DKPP Kabupaten Tegal Khofifah, Rabu (29/7) mengatakan, masyarakat sebaiknya memotong kurban di rumah pemotongan hewan. Supaya lebih aman dan terhindar dari kerumunan massa. 

"Potong hewan kurban di RPH tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi itu khusus di Hari Raya Idul Adha," terangnya.

Jika mendasari perda, retribusi setiap ekor di Hari Raya Kurban Rp22.500. 

"Tapi sekarang digratiskan. Kecuali untuk biaya tenaga pengantaran hewan ke tempat RPH," katanya.

Tata cara penjualan, tambah Khofifah, dan pemotongan hewan kurban telah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19). 

Surat edaran dirjen tersebut mengatur prosedur penjualan hewan kurban yang dilakukan di tempat yang mendapat izin bupati/ wali kota. Penjualan dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi dalam jaringan (daring) atau dikoordinir panitia.

Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, memperhatikan lorong lapak penjualan, perbedaan pintu masuk dan keluar serta alur pergerakan satu arah, dan jarak antar orang satu meter. 

"Intinya harus diupayakan proses penjualan menerapkan pshyical distancing atau jaga jarak," tambahnya.

Sementara untuk proses pemotongan hewan, lanjut Khofifah, baik itu di RPH atau di luar RPH juga harus menerapkan protokol kesehatan. Protokol tersebut meliputi pshyical distancing, penerapan hiegiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan hiegiene sanitasi. 

"Pemotongan hewan di RPH Kabupaten Tegal terbatas, karena hanya memiliki 2 RPH, yaitu RPH Penusupan dengan kapasitas 30 sampai 40 ekor per hari dan RPH Pagongan dengan kapasitas 10 sampai 15 ekor per-hari," tambahnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait