RUU HIP Sudah Berubah, IPW: Jangan Sampai Ada Modus!

Jumat 17-07-2020,16:54 WIB

Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) resmi diajukan pemerintah untuk menggantikan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang memicu kontroversi.

RUU HIP selama ini memang telah memicu polemik di masyarakat dan dianggap bertentangan dengan konstitusi Bangsa Indonesia. Karenanya pemerintah dan DPR RI sepakat menggantinya.

Terkait hal ini, Pengamat Politik Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin sepakat dengan perubahan tersebut.

Akan tetapi, Ujang menekankan bahwa perubahan itu bukan hanya pada namanya saja.

Menurutnya, yang paling terpenting dalam RUU tersebut adalah merevisi pasal-pasalnya yang dinilai kontroversial.

“Mengubah judul menjadi BPIP, tetapi tak mengubah isi pasal-pasalnya sama juga bohong,” ujar Ujang.

Perubahan menyeluruh itu, sambungnya, agar RUU BPIP tidak lagi memicu kontroversi di tengah masyarakat.

“Jadi ubah judul. Ubah juga pasalnya. Jadi terintegrasi antara mengubah judul dengan mengubah isi dalam pasal-pasalnya,” lanjutnya.

Dosen tetap Universitas Al-Azhar Indonesia ini menandaskan, semua elemen masyarakat harus tetap mengawasi RUU HIP yang diubah menjadi RUU BPIP.

“Jangan sampai ada modus hanya mengubah judul, tapi tak mengubah isi pasalnya-pasalnya,” tandasnya. (pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait