Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara mati atau seumur hidup.
Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 UU ITE tentang yang menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan. (fir/pojoksatu/ima)