Pelanggan listrik asal Jalan Kakap RT 01/12 Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan mengadukan PLN kepada Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (6/7) kemarin. Mereka mengeluhkan perubahan status dari R1/900 VA (rumah tangga) menjadi R1M/900 VA (rumah tangga mampu) per April lalu.
Atas perubahan status tersebut, pelanggan tidak mendapatkan subsidi 50 persen dari program pemerintah selama pandemi covid-19 untuk pelanggan R1/900 VA. Sedikitnya ada dua pelanggan asal Jalan Kakap yang mengalami hal serupa, mereka adalah Ekanto Wahyuning, dan Gatot Soeparmo.
Pada surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik yang mereka tunjukan menyebutkan jelas, pada Maret atau sebelum pandemi masih tercatat R1/900 VA. Pada surat yang sama bulan April kemudian tercatat berubah menjadi R1M/900 VA.
"Begitu kebijakan subsidi berlaku, status rekening listrik saya menjadi R1M/900 VA. Artinya ketika status bukan R1/900 VA saya tidak punya hak mendapatkan subsidi 50 persen," kata salah satu pelanggan Ekanto Wahyuning setelah audiensi dengan PLN Cilacap yang difasilitasi Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, kemarin.
Dia mengungkapkan kasus tersebut tidak hanya terjadi pada pelanggan di Jalan Kakap, tetapi juga banyak yang mengeluhkan hal serupa. "Saya sudah tanyakan hal ini kepada PLN, kata mereka ini salah cetak. Pertanyaannya tanggungjawab salah cetak bagaimana," imbuhnya.
Adanya perubahan tersebut, dia menilai ada pelanggaran haknya sebagai pelanggan, karena tidak ada konfirmasi dari PLN soal perubahan dari R1/900 VA menjadi R1M/900 VA. Karena tidak ada iktikad baik dari PLN, dia akhirnya membawa persoalan ini kepada DPRD.
"Tidak ada konfirmasi. Dan yang kami sayangkan tidak ada klarifikasi atas kesalahan atau perubahan yang tanpa konfirmasi tersebut," terangnya.
Dia meminta kepada PLN untuk menyikapi hal ini secara serius, dan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, apabila tidak ada solusi atau klarifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan dari pihak PLN.
"Menurut saya ini kesalahan administrasi PLN. PLN harus mempertanggungjawabkan kesalahan ketidaktelitian petugas atas kesalahan cetak. Kalau perlu kami akan masuk ke ranah hukum, kalau tidak puas dengan hasil pengaduan di DPRD ini," tandasnya.
Manajer ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Cilacap Kota Dafrioko ketika dikonfirmasi mengungkapkan, kedua pelanggan tersebut pada sistemnya masuk pelanggan kategori nonsubsidi. "Pelanggan yang dimaksud dari dulu memang statusnya masuk pelanggan nonsubsidi," jawabnya.
Adapun adanya perubahan status dari R1/900 VA menjadi R1M/900 VA yang ada pada surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik, menurutnya, ada kesalahan cetak pada redaksi statusnya.
"Memang ada kesalahan redaksi di cetaknya. Meskipun di cetak R1/900 VA, namun secara sistem faktanya R1M/900 VA, itu tetap R1M/900 VA. Kalau minta supaya masuk ke subsidi itu melakukan pengaduan, tetapi bukan ke PLN, karena PLN tidak bisa menentukan subsidi atau tidak," terangnya.
Adanya kesalahan cetak, menurutnya, menjadi masalah yang wajar, karena dari ribuan pelanggan PLN tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kesalahan. "Tetapi di sistem kan tidak berubah, dan kalau mau memastikan di sistemnya PLN atau di aplikasi atau website PLN itu bisa," tandasnya. (nas/zul)