John Kei Perintahkan Pembunuhan lewat HP kepada 29 Anak Buahnya

Selasa 23-06-2020,06:00 WIB

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya segera melakukan penggerebekan terhadap rumah John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu pukul 20.15 WIB. Dari penangkapan itu, 25 orang dan puluhan sajam dibawa ke kantor polisi.

"Kemudian pengembangan ditangkap 5 orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan pembunuhan," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

"Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini," katanya.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait