Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Dalam Pasal 34 Ayat 3 dan 4 secara jelas menyebutkan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas II ditetapkan sebesar Rp100 ribu serta kelas I Rp150 ribu yang mulai berlaku 1 Juli 2020.
”Penyesuaian iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria kelas I itu Rp286 ribu dan kelas II Rp184 ribu,” terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dalam dialog virtual, Jumat (29/5).
”Iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I dan II dan dengan sektor formal yang membayar 5 persen dari gajinya maksimal Rp12 juta per bulan. Artinya segmen ini pun masih mendapatkan bantuan pemerintah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Febrio mengatakan bagi peserta PBPU dan BP kelas I maupun II yang tidak mampu membayar pelayanan kesehatan juga diperkenankan untuk pindah ke kelas III dengan pelayanan kesehatan yang sama.
”Sesuai ketentuan besaran iuran perlu dikaji secara berkala karena praktiknya iuran JKN terakhir naik pada 2016. Kelas III PBPU bahkan belum pernah disesuaikan sejak 2014,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis (14/5), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa menyebutkan jika dihitung dengan angka aktuaria maka nilai iuran yang seharusnya dibayarkan lebih besar.
Kunta menjelaskan besar iuran PBPU dan BP kelas I seharusnya Rp286.085, kelas II Rp184.617, serta kelas III Rp137.221.
”Secara aktuaria besaran iuran PBPU mandiri kelas I bisa sampai Rp200 ribuan. Ini murni aktuaria tapi kan kami tidak menetapkan besaran segitu karena kita lihat kemampuan juga,” katanya.
Terpisah, Koordiantor Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Heri Susanto lebih menyoroti banyaknya peserta yang menarik klaim JHT telah berakibat merosot dana kelolaan BPJS ketenagakerjaan.
”Jelas ini berakibat pada menurunnya pendapatan atau bonus kinerja untuk elite BPJS ketenagakerjaan,” terangnya.
Di saat perekonomian masyarakat yang drop tersebut tentunya sangat minim animo masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan pun tidak berjalan dengan penerapan social dan physical distancing protokol Covid-19.
”Bagaimana dengan BPJS Kesehatan. Urusan sektor ini sulit diharapkan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Perpres No 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas melawan putusan MA dan arus suara rakyat melalui parlemen di DPR RI. Intinya BPJS Kesehatan tidak sehat untuk rakyat. Menyehatkan BPJS Kesehatan saja sulit apalagi buat rakyat,” paparnya.
Akhir tahun 2020 akan ada seleksi Direksi dan Dewas BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang baru untuk masa jabatan 2021-2026.
”Apa yang harus kita lakukan, tentunya sulit untuk partisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi program BPJS. Hanya monitoring kebijakan dan program BPJS dan seleksi Direksi serta Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan,” urainya. (fin/ful/ima)