Hina Nabi Muhammad SAW di Medsos, Pendamping Desa Ditangkap Polisi

Sabtu 23-05-2020,06:15 WIB

Gernal Lundu Nainggolan (31), seorang pendamping desa, di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Kamis (21/5) malam, lalu.

Personel dari Polda Sumatera Utara (Sumut) itu membekuknya, lantaran dugaan kasus penistaan agama. Yakni penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya di kawasan Simalungun. Selain menghina Nabi Muhammad, pelaku juga menghina Bahar bin Smith.

“Karena tindakan penghinaan itu, pelaku kami tangkap dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar Tatan kepada wartawan, Jumat (22/5) kemarin.

Tatan menuturkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dengan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang yang dibuat pada 21 Mei 2020. Gernal diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam lewat akun Facebook.

“Pelaku melakukan penistaan melalui medsos FB yang diketahui bernama GN pekerjaan pendamping desa Bosar Maligas, dan diketahui penduduk Bandar Pulau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun," urai Tatan.

Adapun penghinaan yang dilakukan pelaku yakni mempertanyakan apa yang dibanggakan dari Nabi Muhammad. Gernal juga menulis Habib Bahar sebagai sampah tikus.

Menurut Tatan, saat ini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan.

"Memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan terlapor. Pelaku juga masih dalam pemeriksaan penyidik,” tambah mantan Kapolsek Gambir ini. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait