Isu Pungli Beras dan BPD Brekat Terjawab, Pemkab Tegal Turun Tangan

Isu Pungli Beras dan BPD Brekat Terjawab, Pemkab Tegal Turun Tangan

KLARIFIKASI - Kabid Adiminitrasi Pemerintah Desa Dispermades Kabupaten Tegal lakukan klarifikasi soal isu pungli beras dan BPD Desa Brekat.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-

Ringkasan Cepat

  • Langkah Cepat Pemkab: Dispermades Kabupaten Tegal turun langsung ke Balai Desa Brekat untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.
  • Hasil Klarifikasi BPD: Petugas tidak menemukan pelanggaran dalam seluruh tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Penjelasan Selisih Suara: Selisih dua suara dalam pemilihan BPD murni terjadi karena teknis perwakilan hak pilih dan keterwakilan perempuan yang sudah disepakati bersama.
  • Fakta Bantuan Pangan: Tuduhan pungutan liar Rp10.000 untuk beras Bulog dipastikan tidak benar.
  • Sumbangan Resmi PMI: Penarikan yang dilakukan sebesar Rp5.000 merupakan kupon sumbangan PMI yang memiliki dasar aturan resmi.

SLAWI, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan masalah tata kelola Pemerintahan Desa Brekat, Kecamatan Tarub. Tim Dispermades mendatangi Balai Desa Brekat, Jumat (2/10/2026) untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses administrasi desa berjalan sesuai regulasi. Klarifikasi langsung tersebut membedah dua persoalan utama yang sempat memicu spekulasi publik, yakni mekanisme pemilihan BPD dan isu pungutan liar bantuan pangan beras dari Bulog.

Hasil Penelusuran Pemilhan BPD Desa Brekat

Gelar klarifikasi dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Dispermades Kabupaten Tegal, Sutanto, yang hadir mewakili Plt Kepala Dispermades Dessy Arifianto. Petugas memanggil Kepala Desa Brekat, Sabar, beserta jajaran panitia pemilihan BPD untuk menelusuri setiap dokumen administrasi.

Dispermades memeriksa seluruh tahapan pemilihan BPD Desa Brekat secara mendalam. Pemeriksaan meliputi pembentukan panitia, kinerja operasional di lapangan, proses pemungutan suara, hingga berkas pengajuan surat keputusan (SK) BPD.

BACA JUGA:Gedung Dewan Memanas! Warga Brekat Bongkar Kasus Beras Bansos Disunat Hingga Tunjangan Mandek

BACA JUGA:Audiensi ke DPRD soal Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Brekat Didampingi DPC Apdesi

Berdasarkan hasil klarifikasi mendalam tersebut, Dispermades menegaskan tidak menemukan pelanggaran maupun penyimpangan regulasi dalam seluruh rangkaian pemilihan BPD di Desa Brekat.

Klarifikasi Panitia Soal Selisih Dua Suara Pemilihan BPD

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Brekat, Izzul, menegaskan bahwa seluruh proses penyelenggaraan sudah berjalan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengantongi bukti fisik lengkap serta dokumentasi foto pada setiap kegiatan.

Mengenai isu selisih dua suara yang sempat dipertanyakan, Izzul membeberkan faktor penyebab teknisnya secara terbuka. Penyebab pertama adalah adanya hak pilih seorang ketua RT yang diwakilkan kepada ketua RW yang sebenarnya tidak memiliki hak mencoblos.

Faktor kedua berkaitan dengan aturan daftar pemilih tetap (DPT) keterwakilan perempuan. Menurut regulasi, pemilih perempuan berhak mencoblos dua kali, yaitu satu suara untuk keterwakilan wilayah dan satu suara untuk keterwakilan perempuan. Namun, pemilih bersangkutan hanya menggunakan satu hak suaranya untuk keterwakilan wilayah.

BACA JUGA:Bantah Ada Penganiayaan, Warga Desa Brekat Sebut Kades Terbentur Sendiri

BACA JUGA:Kades Brekat Tegal Resmi Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Warga

"Sehingga selisih kekurangan dua suara tersebut sudah clear dan sudah disepakati oleh peserta," tegas Izzul.

Kebenaran di Balik Isu Pungli Bantuan Pangan Beras Bulog

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: