Oknum Mahasiswa di Tegal Nyambi Jadi Peracik dan Pengedar Tembakau Gorila
PEMERIKSAAN - Oknum mahasiswa di Tegal yang memiliki tembakau gorila saat menjalani pemeriksaan petugas (Foto: Istimewa)--
TEGAL, radartegal.com - Seorang oknum mahasiswa di TEGAL, AS (24) diamankan jajaran Satnarkoba Polres TEGAL Kota. Pasalnya, dirinya tertangkap tangan membawa satu paket tembakau gorila seberat 8,24 gram dalam plastik klip yang dilapisi isolasi berwarna coklat.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna mengatakan pihaknya mengamankan pelaku di salah satu tempat kos pada 11 April 2025 lalu. Saat itu, petugas mendapati pelaku membawa plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat 8,24 gram berlapis isolasi besar warna coklat.
"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar kos. Hasilnya, petugas kembali menemukan kantong yang terbuat dari kantong yang berisi 15 plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 26,85 gram," katanya.
Selain itu, kata AKP Ade Priyatna, pihaknya juga mengamankan tembakau gorila di dalam 12 plastik klip dengan total berat 47,26 gram, satu box plastik berisi dengan berat 31,48 gram. Serta satu toples plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 105,48 gram.
BACA JUGA: 6,86 Gram Tembakau Gorila, Sabu dan Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal
"Selain barang bukti tersebut kita juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Selanjutnya, pelaku kita tangkap dan dibawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 113 Jo 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 Miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


