Hakordia dan Larwasda 2025 Digelar Pemkot Tegal

Hakordia dan Larwasda 2025 Digelar Pemkot Tegal

HAKORDIA -Wali Kota Dedy Yon Supriyono saat membuka Hakordia yang digelar Pemkot Tegal--

TEGAL, radartegal.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) 2025. Kegiatan dibuka secara langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono belum lama ini.

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan itu yakni, Peran Aparat Pengawsan Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal program Strategis Daerah.

Menurut Inspektur Inspektorat Kota Tegal, Budi Hartono kegiatan digelar untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Internal Pemerintah dan Eksternal. Serta meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam mendorong pelaksanaan tugas pada setiap unit kerja pada Pemerintah Kota Tegal.

Budi mengatakan dalam kegiatan itu, dilaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas. Itu, ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) di Kecamatan Tegal Selatan, Puskesmas Tegal Selatan dan Puskesmas Margadana.

BACA JUGA: 12 PNS Pemkot Tegal Purna Tugas dan 5 Naik Pangkat, Ini Pesan Wali Kota

BACA JUGA: Iklim Kondusif, Pemkot Tegal Terbuka Bagi Investor

Dalam sambutannya, Dedy Yon Supriyono menyampaikan kedudukan Inspektorat daerah sangatlah strategis. Inspektorat membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Itu, kata Dedy Yon, diatur dalam Pasal 216 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Di mana disebutkan Inspektorat berperan memastikan perangkat daerah menjalankan tugas pembantuan dengan baik.

“Lebih jauh, dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektorat daerah wajib bertindak. Tanpa harus menunggu penugasan dari kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33a PP Nomor 72 Tahun 2019,’’ ujar Dedy Yon.

Selain itu, kata Dedy Yon, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektur daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sesuai Pasal 338 PP Nomor 72 Tahun 2019.

BACA JUGA: Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Pemkot Tegal Jalin Kerjasama dengan DJP dan DJPK

BACA JUGA: Pemkot Tegal Komitmen Bangun Masyarakat Religius dan Bermartabat

‘’Inspektorat daerah bukan sekadar pelengkap, melainkan garda terdepan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkap Dedy Yon.

Selanjutnya, Dedy Yon juga mengajak agar seluruh jajaran APIP untuk terus meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme. Sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.

Dalam giat tersebut juga dilaksanakan sosialisasi dengan narasumber dari Kejakasaan Kota Tegal, Arin Juliyanto, Hiddan Noormanta dadi Provinsi Jateng menjabat Auditor Madya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait