Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Pemkot Tegal Jalin Kerjasama dengan DJP dan DJPK
KERJASAMA - Pemkot Tegal menjalin kerjasama dengan DJP dan DJPK--
TEGAL, radartegal.com - Pemerintah Kota (Pemkot) TEGAL menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Itu, menyusul telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) secara daring di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota TEGAL, Rabu (15/10/2025) pagi.
Turut mendampingi Dedy Yon, Sekretaris Daerah, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal, Fadoli, serta Kepala OPD terakait di Lingkungan Pemkot Tegal. Perjanjian kerjasama dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani mengatakan PKS OP4D itu, telah dilaksanakan sejak 2019. Dan menjadi instumen penguatan fiskal, baik pusat maupun daerah.
Di mana, katanya, tentu harus sinergi mulai dari datam sistem informasi, strategi pengawasan. Serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bisa dilakukan dan dimanfaatkan bersama baik oleh pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Pemkot Tegal Komitmen Bangun Masyarakat Religius dan Bermartabat
BACA JUGA: Gandeng Kejaksaan, Pemkot Tegal Sosialisasikan Monev Pengamanan Proyek Strategis Daerah
”Sampai dengan saat ini, ada 527 pemda yang telah mengikuti PKS OP4D. Ini, tentunya semakin lama semakin meningkat meliputi semua pemda yang ada di Indonesia baik provinsi, kabupaten maupun kota,” katanya.
Askolani juga mengungkapkan hari ini yang melakukan penandatanganan PKS sebanyak 109 Pemda. Terdiri dari enam Provinsi, 32 Kota dan 71 Kabupaten.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, mengatakan PKS ini sudah memasuki perluasan tahap ke-7 sejak piloting awal bersama 7 pemda pada 2019. Kerja sama selama ini sudah berjalan melalui beberapa aktivitas.
Yakni, aktivitas yang terkait dengan pertukaran data dan informasi. Sesuai dengan PP 31 Tahun 2012 dan PMK 2017 Nomor 228.
BACA JUGA: Pemkot Tegal Dukung Segala Program Penanggulangan TBC
BACA JUGA: Pemkot Tegal Optimis Tegal Muhammadiyah University Akan Menjadi Pusat Pendidikan Unggulan
“Data dan informasi itu telah kami manfaatkan secara optimum. Untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak," ujarnya.
Selain itu, kata Bimo, juga pengawasan pemotongan pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD. Melalui kegiatan rekonsiliasi serta pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



