Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal Usai dan Jaring 1.631 Pelanggar, Polisi: Penegakan Tertib Lalin Berlanjut

Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal Usai dan Jaring 1.631 Pelanggar, Polisi: Penegakan Tertib Lalin Berlanjut

PERIKSA-Petugas dari Satlantas tengah memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat pelaksanaan operasi patuh candi 2025 di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Pelaksanaan opera patuh candi 2025 di TEGAL yang digelar mulai 24 Juli 2025 lalu telah usai. Selama 14 hari penyelenggaraan, petugas berhasil menjaring 1.631 pengendara yang melakukan pelanggaran. 

Dari jumlah itu, sebagian besar terpaksa mendapatkan sanksi tilang lantaran melakukan pelanggaran berat. Sementara sebagian lainnya hanya mendapatkan sanksi berupa teguran.

Meski operasi patuh candi telah selesai digelar, namun upaya penegakan tertib lalu lintas (lalin) terus berlanjut. Sehingga, budaya tertib akan terbentuk demi keselamatan bersama.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar mengatakan pelaksanaan operasi patuh candi secara resmi telah berakhir pada 27 Juli 2025 kemarin. Dari pelaksanaannya, tercatat 1.631 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai kategori.

BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal, Tercatat 1.188 Pelanggar, Sebanyak 973 Diantaranya Ditilang

BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2025 di Jateng: 6 Hari Polisi Tilang 14.733 Pengendara

Menurut AKP Suyit, pihaknya menindak 1.121 pelanggar dengan sanksi tilang. Dengan rincian 365 pelanggar terjaring melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan 756 ditilang manual.

"Selama pelaksanaan operasi candi, kita melakukan penindakan kepada 1.121 pelanggar. Baik melalui, ETLE atau elektronik maupun manual," katanya.

Selain memberikan sanksi tilang, kata AKP Suyit, pihaknya juga memberikan teguran kepada 510 pelanggar. Itu, sebagai bentuk pendekatan humanis dan edukatif.

"Jadi selain penindakan kita juga memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Sebagai bentuk pendekatan humanis dan edukatif," ujarnya.

BACA JUGA: Antisipasi Pelanggaran Anggota Polisi, Si Propam Kawal Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal

BACA JUGA: Empat Hari Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal Tergelar, 309 Pengendara Disanksi Tilang

AKP Suyit menambahkan pelanggaran masih didominasi pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK yang sah. Kemudian pengguna kendaraan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

Meski operasi berakhir, imbuh AKP Suyit, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan penegakan hukum lalu lintas secara rutin. Sehingga, budaya tertib berlalu lintas terus terbentuk demi keselamatan bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait