Empat Hari Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal Tergelar, 309 Pengendara Disanksi Tilang

Empat Hari Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal Tergelar, 309 Pengendara Disanksi Tilang

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Suyit saat memeriksa kelengkapan surat pengendara motor pada razia operasi patuh candi 2025 di depan Kantor Samsat Tegal, Rabu (17/7/2025)--

TEGAL, radartegal.com - Dalam kurun waktu empat hari operasi patuh candi 2025 tergelar, 309 pengendara kendaraan bermotor di TEGAL terpaksa mendapat sanksi tilang baik manual maupun elektronik (ETLE). Mereka terjaring kegiatan razia stasioner maupun mobile.

Dari jumlah tersebut, didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm serta kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Selain tilang, petugas juga memberikan teguran kepada 105 pengendara yang juga melakukan pelanggaran. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar mengatakan razia difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang tidak terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE). Penindakan dilakukan secara humanis dan tegas demi keselamatan bersama.

“Penindakan menyasar pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan. Khususnya yang tidak bisa ditindak melalui ETLE,” kata AKP Suyit, Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA: Fokus Penegakan Hukum, Polisi Gelar Operasi Patuh Candi di Tegal Selama 14 Hari

BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2025 di Pemalang Digelar, Berikut Ini Sasarannya

Kasatlantas mengungkapkan, hingga hari keempat operasi, tercatat sebanyak 156 pengendara telah diberikan tilang manual. Sementara 153 pelanggaran berhasil terekam melalui ETLE Mobile dan 105 pengendara lainnya mendapat teguran.

Dari jumlah itu, kata AKP Suyit, masih didominasi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Serta kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

“Jenis pelanggarannya beragam, tapi paling banyak adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan kendaraan tidak sesuai aturan. Ini sangat membahayakan dan rawan menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasatlantas mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut atau khawatir dengan adanya operasi semacam ini. Sebab, tujuan utama Operasi Patuh Candi, untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

BACA JUGA: Melanggar, Sejumlah Pengendara Motor di Tegal Kena Sanksi Tilang

BACA JUGA: 1.505 Pelanggar Lalu Lintas di Pemalang Ditindak dalam Operasi Patuh Candi 2024 Selama 8 Hari

“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mengajak masyarakat agar lebih tertib. Kedisiplinan berlalu lintas harus jadi budaya, bukan hanya karena ada razia,” jelasnya.

Kasatlantas menambahkan, operasi patuh Candi 2025 akan terus dilaksanakan hingga 27 Juli 2025 mendatang. Dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: