Percepat Sertifikasi Aset Pemkab Tegal, Segini Anggaran yang Diajukan Disperkim

Percepat Sertifikasi Aset Pemkab Tegal, Segini Anggaran yang Diajukan Disperkim

Kepala Disperkim Kabupaten Tegal didampingi sekdin dan Kabid Perumahan Rakyat Pertahanan membahas percepatan sertifikasi aset pemkab.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Upaya percepatan sertifikasi aset yang dimiliki Pemkab Tegal, kini tengah dilakukan Disperkim

Setidaknya dari target awal 120 bidang, kini justru telah berhasil dirampungkan sebanyak 230 bidang untuk proses ukurnya dan telah berhasil diterbitkan 78 sertifikat.

Kepala Disperkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Danny Kurniawan mengaku. pihaknya telah mengajukan tambahan dukungan anggaran di ubahan APBD II.

Anggaran tersebut untuk mendukung percepatan sertifikasi atau pensertifikatan aset pemkab tahun ini, sesuai instruksi yang telah dicanangkan MCP KPK. 

BACA JUGA:KKN di Kuningan, Mahasiswa Tegal Kenalkan Cara Pembuatan Sertifikasi Halal Produk UMKM

BACA JUGA:Jamin Proses Penyembelihan Halal, 60 Juleha di Brebes Jalani Uji Sertifikasi Kompetensi

"Kami sudah mengajukan tambahan anggaran untuk percepatan sertifikasi aset pemkab senuilai Rp1.050. 000.000 di ubahan APBD II. Mudah-mudahan nantinya bisa untuk memback up pensertipikatan 1000 bidang sesuai dengan target yang dibebankan MCP KPK," ujarnya Senin 28 Agustus 2023.

Diakuinya, tahun 2024 dari data yang ada masih ada sekitar 1.100 sisa lahan yang dimiliki pemkab yang belum bersertifikat.

Pihaknya berharap pemkab bisa mengucurkan penambahan anggaran agar target yang dibebankan MCP KPK bisa terpenuhi. 

"Kami juga sempat menggelar rapat koordinasi penyelesaian  pensertifikatan tanah-tanah Pemerintah Kabupaten Tegal."

BACA JUGA:Keren! 60 Juleha di Brebes Ikuti Sertifikasi Kompetensi Berstandar Internasional

BACA JUGA:KEREN! Semua Produksi Pangan Industri Rumah Tangga di Brebes Wajib Tersertifikasi

"Hal ini bertujuan untuk penataan aset-aset tanah milik pemda agar tertata dan terinventarisir dengan baik, maka diperlukan sertifikat tanah. Sebab sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa bukti hak kepemilikan tanah yang sah menurut hukum adalah sertifikat," cetusnya.

Di sisi lain untuk menyamakan persepsi antara Kepala Sekolah selaku pihak yang membutuhkan sertifikat dengan Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: