Paramitha : Tak Ada Kata Damai untuk Pelaku Rudapaksa

Paramitha : Tak Ada Kata Damai untuk Pelaku Rudapaksa

Anggota DPR RI Dapil 9 Brebes, Tegal Slawi mengecam pelaku pemerkosaan yang berujung mediasi damai.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan enam pemuda di Kecamatan Tanjung Brebes, banyak menuai kecaman, usai viral di berbagai platform media sosial. 

Termasuk, aktifis perempuan sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma. 

Kecaman keras terhadap pelaku rudapaksa disampaikan langsung di akun pribadi legislator asal Brebes tersebut.

"Tak ada kata damai untuk pemerkosa, harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera," ungkapnya dalam akun medsos pribadinya.

BACA JUGA:Tergerus Aliran Sungai Cigunung, Jalan Penghubung Desa Ciputih-Gandoang-Kadumanis Brebes Putus

Dalam unggahannya, legislator yang akrab disapa Mitha itu sangat menyayangkan peristiwa pilu yang menimpa gadis remaja 15 tahun. 

Sebab, kejadian yang menimpa siswi SMP tersebut akan menjadi trauma seumur hidup. 

Terlebih, sebagai seorang perempuan dan ibu, ia sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahirannya.

"Kenapa kejadian (pemerkosaan) ini bisa berakhir damai," terang Mitha.

BACA JUGA:Tegas! Kora,il Talang Kabupaten Tegal Larang Warga Buang Sampah ke Sungai

Dengan status masih di bawah umur, lanjut dia, pasti akan berdampak pada psikologis korban. 

Terlebih, muncul kata damai untuk siapa? Apa bisa korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia punya pengalaman pahit dirudapaksa. Bahkan, ia mempertanyakan terkait pilihan damai. 

Apakah adil untuk korban-korban rudapaksa lainnya? Sebab, selama mereka sudah berjuang agar kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum agar menimbulkan efek jera.

"Pengesahan UU TPKS, dipriotitaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Supaya korban, bisa terlindungi ketika melapor. Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan keberadaan UU TPKS," katanya.

Sumber: