6 Aturan Penerbangan Balon Udara, Polda Jateng Imbau Masyarakat Patuh

ILUSTRASI BALON UDARA - Polda Jateng serukan aturan penerbangan balon udara.-Myo Min Kyaw dari Pixabay-
SEMARANG, radartegal.com - Polda Jateng mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk patuh terhadap 6 aturan penerbangan udara. Hal itu dilakukan untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan.
Imbau patuh terhadap 6 aturan penerbangan balon udara itu, Polda Jateng serukan setelah insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Insiden balon udara jatuh di Desa Jatimalang Kebumen terjadi pada Selasa 1 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Balon udara jatuh menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penerbangan balon udara yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan.
BACA JUGA:Hadirkan Bale Santai Honda (BSH) 2025, Astra Motor Jateng Siap Bantu dan Pandu Pemudik
BACA JUGA:Sarankan Takbiran di Masjid, Polda Jateng Imbau Hindari Battle Sound Horeg dan Arak-arakan
"Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara. Balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar. Karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik," ujar Kombes Pol Artanto, Rabu 2 April 2025.
Aturan penerbangan balon udara
Lebih lanjut dia membeberkan 6 aturan dalam penerbangan balon udara berikut ini:
- Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
- Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
- Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.
- Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
- Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
- Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kabid Humas menyampaikan bahwa terkait Pengawasan dan Penertiban Balon Udara pada perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara.
Terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Cegah Antrean Panjang, Polda Jateng Imbau Pengemudi Hindari Isi Saldo di Gerbang Tol
BACA JUGA:DPRD Jateng Dorong Pemerintah Perbankan hingga Akademisi Beri Dukungan Pada Pelaku UMKM
Antisipasi Polda Jateng
Sebagai langkah antisipasi, Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku seprti disebutkan diatas.
Kabid Humas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: