Modal Usaha Tanpa Riba, dengan KUR Syariah 2025 Ini Raih Keuntungan Berlipat Ganda

BSI - KUR Syariah 2025 dari BSI menjadi peluang emas bagi UMKM untuk berkembang tanpa terjerat riba.-ISTIMEWA/radartegal.disway.id-
radartegal.com - Bagaimana cara dapatmodal modal usaha tanpa riba? Memulai dan mengembangkan usaha sering kali membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Namun, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin menghindari sistem keuangan berbasis riba, mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan prinsip syariah bisa menjadi tantangan tersendiri.
Untungnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah 2025 sebagai solusi pembiayaan modal usaha tanpa riba yang lebih mudah diakses.
Dengan alokasi dana yang lebih besar dan skema modal usaha tanpa riba yang adil, program ini membuka peluang emas bagi UMKM untuk berkembang lebih pesat.
BACA JUGA: Berkah Ramadan Cair Rp100 Juta! KUR Syariah BSI 2025 Ini Bisa Bantu Modal Usaha dan Bebas Riba
BACA JUGA: Hanya 15 Menit! Begini Cara Daftar KUR BRI 2025 Tanpa Ribet
Alokasi dan Plafon Pembiayaan
Tahun 2025 menjadi momentum besar bagi perkembangan UMKM, dengan peningkatan alokasi dana KUR Syariah yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:
Total Alokasi Dana: Rp 17 triliun, naik dari Rp 16 triliun pada tahun 2024.
Plafon Pinjaman:
- KUR Super Mikro: Maksimal Rp 10 juta, cocok bagi usaha rumahan atau pemula.
- KUR Mikro: Hingga Rp 100 juta untuk bisnis yang sudah lebih berkembang.
- KUR Kecil: Maksimal Rp 500 juta bagi UMKM yang membutuhkan modal lebih besar.
Dengan alokasi dana yang meningkat, diharapkan lebih banyak pelaku usaha dapat merasakan manfaat dari pembiayaan ini.
BACA JUGA: Gacor Beud! Kurang dari Seminggu Cair Rp3,8 Juta, Ini Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025
BACA JUGA: Gak Butuh Jaminan Bisa Cair Rp50 Juta! KUR Tanpa Agunan Ini Bisa Dipakai Buat Modal Warung
Keunggulan KUR Syariah 2025
Mengapa KUR Syariah menjadi pilihan tepat bagi UMKM? Berikut beberapa keunggulan utama yang ditawarkan:
- 1. Bebas Riba, Berbasis Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: