Tangani Kasus Penipuan Online, Polres Pemalang Koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota

PENIPUAN - Kasus penipuan online yang dilaporkan ke Polres Pemalang sudah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota.-Humas Polres Pemalang-
PEMALANG, radartegal.com - Guna menangani kasus penipuan online, Polres Pemalang lakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota.
Sebelumnya, dugaan kasus penipuan online dilaporkan korban RPD, 23 tahun, warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ke Polres Pemalang.
Laporan dugaan kasus penipuan online dari korban, RPD, diterima Polres Pemalang pada 14 Maret 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Pemalang dengan berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota.
"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Kami langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk penanganannya," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, melalui rilisnya.
BACA JUGA:Kereen! INSIP Pemalang Bersama KBRI Serbia-Montenegro Gelar Kultum Ramadhan Virtual
BACA JUGA:KB Aisyiyah Qurrota Ayun Randudongkal Pemalang Bagi-bagi Sayuran untuk Masyarakat
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo. Dia mengatakan bahwa Polres Pekalongan Kota telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang, terkait aduan tindak pidana penipuan online yang dialami korban RPD.
"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di Kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang," jelasnya.
Ternyata, sambung AKP Yoyok, setelah di cek oleh korban RPD, toko sepeda itu hanya dicatut saja.
"Toko sepeda itu juga korban. Sehingga korban RPD langsung melaporkan peristiwa penipuan online di kota tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Pasar Ramadhan INSIP Pemalang Dorong Ekonomi UMKM dan Kearifan Lokal
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2025, Kesiapan Jalan Randudongkal-Belik Pemalang Dicek
Setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang, masik kata AKP Yoyok, Polres Pekalongan Kota telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait pengaduan dari korban.
"Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp450 ribu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kota," kata Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: