Opsen Pajak Berlaku, DPRD Jateng Minta Pemprov Kreatif Optimalkan PAD

PAJAK - Ketua DPRD Jateng minta Pemprov optimalkan PAD lantaran pemberlakuan opsen pajak.-Istimewa-
SOLO, radartegal.com - Skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku per 5 Januari 2025. Karena itu DPRD Jawa Tengngah (Jateng) minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) kreatif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Jateng Sumanto di sela Rakor Penyusunan Pendapatan Rencana Jangka Menengah Tahun 2025-2030 Provinsi Jawa Tengah di Solo, Rabu, 12 Maret 2025.
Sumanto mengatakan, Pemprov harus kreatif untuk mempertahankan pendapatan daerah yang menurun akibat kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Karena itu, dia mendorong Pemprov Jateng mengoptimalkan sektor pendapatan lain seperti dari pemanfaatan aset hingga deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA:Transparan, Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi Kabupaten Tegal Diluncurkan
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Hitung Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn
"Sektor lain perlu dioptimalkan. Bisa dari aset daerah dan BUMD untuk menutupi pendapatan yang turun," ujarnya dalam Rakor yang juga dihadiri Wagub Jateng Taj Yasin, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso, dan sejumlah Kepala OPD.
Pada kesempatan itu, Sumanto juga menyinggung soal masih adanya BUMD yang tak menyetorkan deviden selama bertahun-tahun dengan alasan masih konsolidasi.
Opsen PKB dan BNKB Turunkan PAD Pemprov Jateng
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu pilarnya adalah ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan tersebut membawa perubahan yang signifikan bagi struktur pendapatan Pemprov Jateng.
BACA JUGA:Harga Terjangkau, Ini Pajak Tahunan Honda Brio Satya E M/T Terbaru
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Cara Menghitung Pajak Motor Honda PCX 160 2024
Selama ini PKB dan BBNKB memberi kontribusi terbesar bagi PAD Jateng dari sumber pajak daerah. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, penerimaan Pemprov akan berkurang signifikan.
"Yang patut kita rinci, ini ada opsen sehingga PAD menurun. Kalau dulu aturan pembagiannya 20 persen pendapatan ditransfer ke kabupaten/kota, sekarang jadi 30 persen. Penyebabnya, Pemprov diangap sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: