Sengketa Tanah di Pekalongan, Cuma Utang Rp3.000 Lansia Ini Terancam Kehilangan Kebun 166 Meter Persegi

Sengketa Tanah di Pekalongan, Cuma Utang Rp3.000 Lansia Ini Terancam Kehilangan Kebun 166 Meter Persegi

SENGKETA - Warsini dan suaminya menceritakan seketa tanah yang disebabkan karena utang Rp3.000.-Tangkapan Layar-Disway Jateng

Warsini pun berupaya menyelesaikan masalah itu ke pihak desa. Namun hasilnya nihil.

"Pihak desa malah meminta saya menghadirkan yang bersangkutan di balai desa. Tapi saya, yang menjadi korban, justru tidak diajak bicara," ucapnya.

BACA JUGA:4 Waterpark Seru di Pekalongan Lengkap dengan Wahana yang Ditawarkan

BACA JUGA:5 Tempat Kuliner Legendaris di Pekalongan, Pelancong Wajib banget ke Sini

Belakangan, Warsini mengetahui bahwa tanahnya sudah dijual kepada salah satu perangkat desa dengan harga hanya Rp56 juta.

Diduga ada keterlibatan kepala desa saat itu dalam proses transaksi yang mencurigakan.

"Saya datang ke balai desa dengan harapan bisa menyelesaikan masalah ini. Tapi saya malah menangis karena tanah saya sudah dijual tanpa sepengetahuan saya," terang Warsini.

Kini Warsini menempuh jalur hukum untuk bisa mendapatkan hak atas nama kebun miliknya.

BACA JUGA:Ide Backpacking Seru dan Murah di Pekalongan yang Bisa Jadi Referensi

BACA JUGA:5 Tempat Camping Terbaik di Pekalongan dengan View Alam Mengesankan

Didik Pramono, SH & Partner, Pengacara Warsini, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

Beberapa kejanggalan ditemukan, seperti tidak adanya surat jual beli resmi serta perubahan mencurigakan dalam Letter C desa. Luas tanah dalam dokumen juga tidak sesuai dengan ukuran asli.

"Kami menduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, para pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," jelas Didik.

Ia menegaskan bahwa unsur pemalsuan dalam Pasal 263 KUHP mencakup pembuatan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan secara tidak sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: