Syarat Pengajuan Kredit Motor Baru, Mudah tanpa Ribet
Sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit, penting untuk memahami syarat pengajuan kredit motor baru yang berlaku.--
Radartegal.com - Memiliki kendaraan pribadi, khususnya motor, menjadi dambaan banyak orang. Namun, tidak semua orang mampu membeli motor secara tunai. Syarat pengajuan kredit motor baru pun menjadi topik yang banyak dicari.
Berbagai lembaga keuangan menawarkan kemudahan dalam memiliki motor impian melalui skema kredit.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit, penting untuk memahami syarat pengajuan kredit motor baru yang berlaku.
Besarnya angsuran kredit motor akan disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda. Oleh karena itu, penting untuk memilih jenis motor dan jangka waktu kredit yang sesuai dengan budget Anda.
BACA JUGA: Belanja Pakai Kartu Kredit Tanpa Terlilit Utang, Ikuti 5 Trik Ini
BACA JUGA: 5 Solusi Atasi Kredit Macet Tanpa Ngutang Lagi, SLIK Auto Bersih
Syarat pengajuan kredit motor baru
Untuk mengajukan kredit motor baru, ada beberapa syarat umum yang biasanya dibutuhkan oleh lembaga pembiayaan (leasing) atau bank.
Syarat-syarat ini bertujuan untuk memverifikasi identitas dan kemampuan finansial calon debitur. Berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI):
Calon debitur harus berstatus WNI dan berdomisili di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Usia Minimal dan Maksimal
Umumnya, usia minimal pengajuan kredit adalah 21 tahun atau sudah menikah. Usia maksimal saat kredit lunas bervariasi, biasanya antara 55-60 tahun.
BACA JUGA : Keuntungan dan Risiko Menggunakan Kartu Kredit 2025, Bersaing dengan Paylayer
BACA JUGA : Jenis Kartu Kredit yang Cocok untuk Gaji 3 Juta dan Cara Memilihnya
3. Pekerjaan dan Penghasilan Tetap
Calon debitur harus memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulan. Hal ini penting sebagai jaminan kemampuan membayar angsuran.
Dokumen yang Dibutuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: