5 Cara Jitu Hadapi Rentenir Pinjol yang Terus Menagih Utang
Ilustrasi. 5 cara jitu hadapi rentenir pinjol-freepik-
Mereka memang tidak akan memberikan uang untuk pelunsan, namun saran-saran keuangan yang efektif agar Anda bisa melunasi pinjaman.
Jika Anda menggunakan layanan pinjol ilegal, segera laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar layanan mereka segera diblokir dan mendapatkan sanksi yang sesuai.
3. Lindungi Diri dari Ancaman
Cara mengatasi teror penagihan utang pinjol ini harus dilakukan dengan tepat dan cermat. Salah satunya simpan bukti komunikasi antara Anda dan pihak pinjol.
BACA JUGA : 5 Hal yang Membuat Debitur Di-Blacklist Pinjol selain Galbay, Catat!
BACA JUGA : Mengenal Jenis Suku Bunga pada Pinjol yang Bisa Pengaruhi Risiko Galbay
Baik itu berupa pesan teks, rekaman telepon, dan sebagainya. Bukti-bukti ini sangat penting jika Anda ingin melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, apalagi jika mereka menggunakan cara penagihan yang tidak etis.
Jika Anda merasa terancam atau mengalami tindakan kekerasan dari rentenir, segera laporkan ke polisi. Jangan lupa untuk sertakan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda.
4. Cari Alternatif Pembayaran
Cara jitu hadapi rentenir pinjol selanjutnya yaitu mencari alternatif pembayaran. Jika memang negosiasi tadi tidak berhasil, Anda bisa coba ajukan cara pembayaran lain.
Misalnya dengan jual aset yang nilainya bisa menutupi jumlah utang yang ada. Mulai dari perhiasan, elektronik, dan barang berharga lainnya.
BACA JUGA : 5 Cara Negosiasi Keringanan Pinjol agar Utang Cepat Lunas
BACA JUGA : 6 Trik Sukses Atur Gaji UMR untuk Lunasi Pinjol, Skor Kredit Auto Aman
Jangan ragu juga untuk coba minta bantuan dengan kerabat terdekat Anda. Mintalah bantuan mereka untuk membantu menutupi setidaknya setengah utang Anda, kemudian Anda kembalikan lagi nanti.
5. Hindari Pinjaman Online Ilegal
Hal ini harusnya Anda lakukan sejak awal, sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya, memiliki utang di pinjol ilegal memiliki kerugian dan risiko jauh lebih tinggi.
Layanan ini tidak bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan OJK. Mulai dari besarnya biaya bunga dan biaya lain yang ditetapkan, sampai penagihan utang yang tidak beretika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: