Jangan Sampai Ketipu! Begini Cara Mengenali APK Pinjol Ilegal

Jangan Sampai Ketipu! Begini Cara Mengenali APK Pinjol Ilegal

Bunga dan denda yang sangat tinggi juga menjadi ciri cara mengenali apk pinjol ilegal. Pinjol legal memiliki batasan bunga yang wajar sesuai dengan peraturan--

Pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, mengancam, atau mempermalukan peminjam, bahkan menghubungi kontak di luar darurat.

6. Biaya Provisi dan Denda yang Tidak Jelas

Pinjol ilegal sering mengenakan biaya provisi dan denda yang sangat tinggi dan tidak transparan di awal.

Tips menghindari pinjol ilegal

  • Pastikan Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK: Lakukan pengecekan legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK sebelum memutuskan untuk meminjam.
  • Jangan Tergiur dengan Tawaran yang Terlalu Menggiurkan: Waspadalah terhadap tawaran pinjaman dengan bunga sangat rendah atau proses pencairan yang terlalu mudah.
  • Lindungi Data Pribadi Anda: Jangan memberikan akses data pribadi yang berlebihan kepada aplikasi pinjol.
  • Baca dengan Seksama Syarat dan Ketentuan Pinjaman: Pastikan Anda memahami dengan jelas semua biaya, bunga, dan ketentuan pinjaman sebelum menyetujuinya.
  • Laporkan Jika Menemukan Aktivitas Pinjol Ilegal: Jika Anda menemukan aktivitas pinjol yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib.

Dengan memahami ciri-ciri dan tips di atas, Anda dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan. Selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih pinjaman online.

BACA JUGA: 8 Alasan Umum Pengajuan Pinjol Ditolak Padahal Skor Kredit Bersih

BACA JUGA: Apakah Shopee PayLater Seperti Pinjol? Ini Perbedaannya

Penutup

Selain legalitas dan bunga, perhatikan juga izin akses data yang diminta oleh aplikasi pinjol. Cara mengenali apk pinjol ilegal juga bisa dilihat dari izin akses yang berlebihan, seperti akses ke seluruh kontak, galeri, dan data pribadi lainnya. Pinjol legal hanya akan meminta akses data yang relevan dengan proses pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: