Klaim Fiktif, RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang Harus Kembalikan Uang Rp22,4 Miliar
SANKSI - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, dr. Ineke Tri Sulistyowati (tengah) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari (kanan), menggelar konferensi pers terkait sanksi terhadap RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang di Aula Dinkes, --zuhlifar arrisandy/radartegal.com
BREBES, radartegal.com - Dua rumah sakit di Kabupaten Brebes rugikan keuangan negara Rp22,4 miliar. Keduanya adalah RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang.
Kepastian itu terungkap melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes Nomor: 440/10185 tahun 2024 dan Nomor: 440/10189 tahun 2024. Kedua surat itu berisi tentang penjatuhan sanksi administrasi terhadap kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kepala Dinkes Kabupaten Brebes, dr Ineke Tri Sulistyowati mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang, tergolong sanksi berat. Karena itu, tegas dr. Ineke, kedua rumah sakit tersebut dijatuhi sanksi administratif dan pengembalian denda.
"Kecurangan (fraud) dalam program JKN merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial. Yaitu melalui pwrbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya, Senin 16 Desember 2024 di Aula Dinkes Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: Dua Rumah Sakit di Tegal Curang, Rugikan Uang Negara 4,8 Miliar Lebih
Terindikasi phantom procedure
Kecurangan itu, beber dr Ineke, terjadi dalam rentang waktu dua tahun terakhir. Menurut dr. Ineke, yang juga Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PKJKN) Kabupaten Brebes, tindakan kecurangan berupa menagihkan tindakan yang tidak dilakukan (phantom procedure) itu merugikan BPJS Kesehatan Rp22,4 miliar.
"Rinciannya untuk RS Bhakti Asih Brebes Rp16.932.623.857 dan RS Bhakti Asih Jatibarang Rp5.474.498.600. Sehingga totalnya mencapai Rp22.407.122.457," jelasnya di hadapan awak media yang hadir.
Sayangnya terkait tindakan apa saja yang diketegorikan sebagai fraud, dr. Ineke, enggan menjelaskan detailnya. Dia hanya mengungkapkan sudah mempertemukan kedua belah pihak, antara manajemen RS Bhakti Asih dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal.
Fokus pengembalian kerugian dan peserta
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, tak menampik sudah secara sepihak melakukan pengakhiran perjanjian kerja sama (PKS) per Jumat, 19 Desember 2024 nanti. Pengakhiran sepihak itu dilakukan karena adanya pelanggaran kontrak PKS, yang dilakukan dua rumah sakit tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Kecurangan Klaim Fiktif Rp4,7 Miliar Lebih, RSU Mitra Keluarga Tegal Disanksi Berat
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, RSU Mitra Keluarga Tegal Tidak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan
Paska pengakhiran PKS, ungkap Chohari, BPJS Kesehatan Cabang Tegal akan memastikan akses pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebelumnya, BPJS Kesehatan memfokuskan pada pengembalian potensi kerugian negara yang timbul akibat tindakan tersebut.
"Untuk pasien peserta BPJS Kesehatan yang selama ini menggunakan pelayanan kesehatan di kedua rumah sakit itu, sudah kami alihkan ke fasilitas kesehatan terdekat. Utamanya terhadap pasien-pasien life saving. Seperti hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kemoterapi, kanker, dan lain-lain," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: