Klaim Fiktif, RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang Harus Kembalikan Uang Rp22,4 Miliar

Klaim Fiktif, RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang Harus Kembalikan Uang Rp22,4 Miliar

SANKSI - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, dr. Ineke Tri Sulistyowati (tengah) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari (kanan), menggelar konferensi pers terkait sanksi terhadap RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang di Aula Dinkes, --zuhlifar arrisandy/radartegal.com

Untuk pasien hemodialisa (HD) atau cuci darah di RS Bhakti Asih Brebes, akan dialihkan ke fasilitas kesehatan terdekat di sekitar Jl. Pangeran Diponegoro No.125 Pesantunan, Wanasari, Brebes. Antara lain ke RS Dedy Jaya, Permata Insani, dan RSUD Brebes.

Sedangkan pasien-pasien BPJS Kesehatan dari RS Bhakti Asih Jatibarang, akan dirujuk ke RSUD dr. Soeselo Slawi di Kabupaten Tegal sebagai fasilitas kesehatan terdekat. Saat ini, jumlah pasien cuci darah atau HD yang biasanya dilayani di RS Bhakti Asih Brebes, ada 36 orang.

BACA JUGA: Pasien Kecewa Kerja Sama RS Mitra Keluarga Tegal dan BPJS Kesehatan Terputus

BACA JUGA: Pasien Hipertensi dan Operasi Mata Katarak RS Mitra Keluarga Sedih Program BPJS Diputus

"16 pasien HD akan dialihkan ke RSU Islami Mutiara Bunda dan 20 pasien lainnya ke RSUD Brebes. Sehingga peserta JKN dapat terus menerima pelayanan kesehatan yang optimal tanpa kendala," tambah Chohari.

RS Bhakti Asih tak lagi layani pasien BPJS

Dengan pengakhiran PKS oleh BPJS Kesehatan Cabang Tegal, berarti mulai, Jumat 16 Desember 2024 mendatang, RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang tidak lagi melayani layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehtan. Kendati demikian, bagi pelayanan kegawatdaruratan serta pasien yang masih memiliki rujukan, akan tetap dilayani sampai rujukan 90 hari kerja.

Baik Kepala Dinkes Kabupaten Brebes maupun Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal berharap, kejadian ini tidak menimbulkan kepanikan untuk peserta program JKN. Karena pelayanan kesehatan mereka tetap akan dilayani di fasilitas-fasilitas kesehatan lainnya, yang terdekat dengan RS Bhakti Asih Brebes dan Jatibarang. 

Terpisah, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih, dr. Feriyadi mengatakan pihak manajemen akan melakukan perbaikan internal secara menyeluruh. Ini dilakukan terkait wacana pemutusan perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal mulai, Jumat 20 Desember 2024 mendatang.  

BACA JUGA: Tekan Ketidakpatuhan Peserta Program JKN, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Penegak Hukum

BACA JUGA: Beri Kepastian Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasioanl, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Kejari Brebes

"Perbaikan internal secara menyeluruh mulai dengan memperbaiki sistem operasional dan manajerial. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien dan keluarganya, serta pihak yang terdampak akibat penghentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut," ujarnya.

dr. Feryadi menambahkan di masa yang akan datang, RS Bhakti Asih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, seandainya diberi kesempatan bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan. "Untuk kerugian yang disampaikan, sudah diselesaikan secara administratif." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: