Begini Batas Waktu Penagihan Hutang DC Pinjol sesuai Aturan OJK
Ilustrasi. Batas waktu penagihan hutang DC pinjol-freepik-
Batas waktu penagihan hutang DC pinjol harus dilakukan pada hari produktif dengan jam tertentu yang sudah disebutkan tadi. Mereka juga harus menagih dengan cara yang sesuai aturan OJK, seperti tidak menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan, dan lainnya.
4. Saluran Komunikasi
Cara DC pinjol menagih hutang bisa dilakukan lewat beragam media komunikasi, seperti SMS, telepon, WhatsApp, dan email. Jika debitur tinggal di wilayah jangkauan pinjol, maka akan ada petugas yang datang ke rumah menagih langsung dengan ketentuan tertentu.
Bagaimana jika DC pinjol menagih utang tidak sesuai aturan?
DC pinjol harus melakukan penagihan hutang ke debitur sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan. Namun, jika Anda selaku debitur mendapatkan perlakuan tidak etis dari DC pinjol saat membayar hutang, Anda bisa lakukan beberapa hal di bawah.
1. Laporkan tindakan debt collector yang melanggar aturan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang tersedia.
2. Simpan semua bukti terkait penagihan, seperti rekaman percakapan, pesan, maupun dalam bentuk surat. Bukti ini akan sangat berguna jika Anda ingin mengajukan keluhan.
3. Semisal masalah semakin rumit, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan hukum.
BACA JUGA: Selain Diteror DC, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol yang Jarang Diketahui
BACA JUGA: 3 Tahapan Penagihan Hutang DC Pinjol Sebelum ke Rumah Debitur Galbay
Pastikan agar Anda tetap tenang dalam menghadapi situasi tersebut. Ini juga agar tidak memicu kemungkinan masalah baru atau membuat masalah makin rumit.
Penutup
Meski batas waktu penagihan tidak ditentukan secara pasti, Anda memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan manusiawi meskipun memiliki utang. Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.
Demikian ulasan seputar batas waktu penagihan hutang DC pinjol yang bisa Anda ketahui. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: