Lempari Batu Dua Kereta Api, Pria di Tegal Terancam Sanksi 15 Tahun Penjara
Pria di Tegal diamankan petugas setelah melakukan aksi pelemparan batu terhadap dua kereta--
SURADADI, radartegal.com - Aksi pelemparan batu terhadap rangkaian kereta api terjadi di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi Kabupaten Tegal, Selasa 19 November 2024 pukul 18.00-19.00 WIB. Akibat kejadian itu, kaca jendela penumpang kedua kereta tersebut mengalami keretakan.
Adapun dua kereta api yang mengalami pelemparan batu yakni KA 112 Brantas, relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar. Serta, KA 178 Kamandaka relasi Purwokerto-Tegal-Semarang.
Atas kejadian itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Kepolisian setempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelemparan batu.
Belakangan diketahui, pelaku yang berhasil diamankan yakni HR, 46 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Warureja, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Pemotor di Pemalang Tertemper Kereta Api Kamandaka, PT KAI Bilang Begini
BACA JUGA: Imbas Gempa Bandung, 11 Perjalanan Kereta Api Ini Diberhentikan Luar Biasa
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini. Meski begitu, peristiwa itu sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas.
"Karena, selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api,” tegasnya.
Franoto menegaskan, akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku. Agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa.
Menurut Franoto, akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 194 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
BACA JUGA: Kereta Api Blambangan Ekspress Mendadak Jadi Idola Warga Tegal, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran Idulfitri Berakhir, 77.765 Orang Naik Kereta Api di Stasiun Tegal
"KAI mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Selain berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, tindakan ini juga melanggar hukum," terangnya.
Selanjutnya, imbuh Franoto, pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau membahayakan, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas KAI setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: