Bagian Hukum Setda Brebes Hadiri PKS PGOT Kunci Bersama

Bagian Hukum Setda Brebes Hadiri PKS PGOT Kunci Bersama

--

BREBES, radartegal.com - Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes menghadiri Perjanjian Kerjasama (PKS) penataan Pengemis Glandangan dan Orang Telantar (PGOT) di Kabupaten Kuningan, bulan lalu. PKS tersebut digelar oleh Sekretariat Kerjasama 'Kunci Bersama'.

Dalam kegiatan tersebut membahas terkait finalisasi draft perjanjian kerja sama anta pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tangah. Dalam hal ini ada beberapa daerah dari Jabar dan Jateng yang ada dalam kerjasama tersebut.

Diantaranya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Indramayu.

Dalam perjanjian tersebut membahas permasalahan PGOT di wilayah perbatasan Jateng dan Jabar. Khususnya beberapa darrah yang ada di lingkup anggota Kunci Bersama.

BACA JUGA: Bagian Hukum Setda Brebes Dampingi Studi Tiru Bank Brebes ke BPR BAPAS 69 Magelang

BACA JUGA: Bagian Hukum Setda Brebes Gelar Lomba Cerdas Cermat, Ini Tujuannya

Maksud dari PKS ini adalah membangun komitmen para pihak dalam menyinergikan dan menyelaraskan program dan kegiatan penanganan permasalahan PGOT dan Psikotik Jalanan di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa tengah lingkup kerja sama Kunci Bersama.

Sedangkan tujuannya sendiri ada beberapa yang dijdikan tujuan dari kerjasama ini. Diantaranya, untuk pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Meningkatkan penanganan permasalahan PGOT dan Psikotik Jalanan di Wilayah Perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa tengah lingkup kerja sama Kunci Bersama. Dan juga sebagai landasan operasional pelaksanaan kegiatan bagi para pihak," ungkap Plt Kabag Hukum Ananto Heriwibowo.

Sedangkan pembahasan dalam PKS ini dimulai dari Pasal 4 pelaksanaan yang dalam pembahasannya berkaitan dengan pelaksanaan penanganan PGOT dan Psikotik jalanan dilakukan oleh Perangkat Daerah masing-masing pihak yang didiskusikan dari masing-masing. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Perangkat Daerah yang menangani Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kemudian, Perangkat Daerah yang menangani Kesejahteraan Sosial, Perangkat Daerah yang menangani Kesehatan. Serta PKS ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: