Dua Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Polisi, 2 Kekasihnya Batal Jadi Tersangka
--
Sementara akibat perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dikenakan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: