Kapasitas Penggelolaan Markas BOS Ditingkatkan, Dikbud Kabupaten Tegal Beri Pemahaman

Kapasitas Penggelolaan Markas BOS Ditingkatkan, Dikbud Kabupaten Tegal Beri Pemahaman

ARAHAN - Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal memberikan pencerahan di gelaran peningkatan kapasitas pengelolaan markas BOS.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com- Kapasitas pengelolaan markas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tegal terus ditingkatkan. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal mengupayakannya dengan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas markas BOS. 

Hal ini mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

Plt Kepala Dinas Dikbud Dra Suspriyanti MM menyatakan, dalam Permendagri Nomor 2/Tahun 2023 berisikan tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional satuan pendidikan pada pemerintah daerah. 

BACA JUGA: Dana BOS DAK non-Fisik SMP di Kabupaten Tegal Dimonev, Ini Besarannya

BACA JUGA: Kebijakan Penyaluran Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah, Bupati Sentil soal Pungli

Hal ini dibuat untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan mutu pembelajaran serta  pemerataan akses layanan pendidikan. 

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui Bidang Pembinaan SMP dan Bidang Pembinaan SD melaksanakan kegiatan ini dengan harapan dana bantuan operasional satuan pendidikan bisa dikelola dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya, Jumat, 15 November 2024. 

Dia menegaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Markas BOS ini antara lain untuk menciptakan pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di samping memberikan pemahaman yang sama tentang pengelolaan dana BOS. Ke depan diharapkan bisa mewujudkan koordinasi dan kerja sama yang baik di antara tim pengelolaan dana BOS yang telah ditetapkan oleh Bupati. 

BACA JUGA: Dana BOSP Diakui Tidak Memenuhi Semua Kebutuhan Sekolah, Dirjen Singgung Efisiensi

BACA JUGA: Laporan dana BOSP Tidak Tepat Waktu, Sekolah Bisa Terkena Sanksi Berikut

"Serta mewujudkan pemahaman tugas dan fungsi pada tim pengelolaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," cetusnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Dikbud Satiyo SPd  menyatakan, sasaran dari kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Markas BOS ini adalah Tim Pengelola BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: