Meresahkan, WNA asal Mesir di Pemalang Ngamuk dengan Sajam Hingga Endingnya Dideportasi
DIAMANKAN - WNA asal Mesir atas nama Androu Ashraf Ramzi Salib saat diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang karena sudah meresahkan warga dan visanya juga sudah berakhir.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
Apalagi, WNA asal Mesir ini juga melakukan pengancaman menggunakan sajam.
"Dari warga sekitar, Ashraf menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat menggunakan sajam," jelas Washono.
Menurutnya, Ashraf masuk ke Indonesia sejak 25 Agustus 2024.
BACA JUGA: 80 WNI Dievakuasi dari Ukraina, Ada 3 WNA Ikut Serta
BACA JUGA: WNA dan WNI yang Sudah Dibooster Hanya Dikarantina Tiga Hari, yang Belum Tetap 5-7 Hari
Dalam perjalanannya, lanjut Washono, Ashraf datang ke Indonesia dengan visa wisata.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, visa wisata itu sudah berakhir sejak 23 September 2024.
"Visanya sudah over stay 10 hari," ujar Washono.
Dia menyebut, Ashraf diamankan di hotel yang ada di wilayah Comal, Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA: Pemerintah Pangkas Karantina Hanya Tiga Hari, Syaratnya WNA atau WNI Harus Sudah Dibooster
BACA JUGA: PPKM 3 WNA Malah Dibolehkan Masuk, Bukti Pemerintah Tidak Tegas Selamatkan Rakyat
Saat diamankan, WNA asal Mesir ini mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal Pemalang.
"Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal. Dia harus dideportasi," tegas Washono.
Menurutnya, WNA asal Mesir ini telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: