WNA dan WNI yang Sudah Dibooster Hanya Dikarantina Tiga Hari, yang Belum Tetap 5-7 Hari
Aturan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai diterapkan Satgas Penanganan Covid-19. Syaratnya, mereka harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Sedangkan bagi PPLN yang belum dibooster, karantinanya tetap 5-7 hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (16/2). Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.
Kemudian, PPLN yang baru menerima vaksin dosis kedua wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
"Karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi SE Satgas Nomor 7 tahun 2022 yang diterima RM.id, Rabu (16/2).
Sedangkan bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. (tif/rm/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: