Bawaslu Kabupaten Tegal Respon Laporan Dugaan Ujaran Fitnah yang Dilayangkan Paslon Nomor Urut 2

 Bawaslu Kabupaten Tegal Respon Laporan Dugaan Ujaran Fitnah yang Dilayangkan Paslon Nomor Urut 2

WAWANCARA - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi saat diwawancara sejumlah awak media.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Ketika hasil kajian ternyata ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka pihaknya bakal menindaklanjutinya.

"Ini sifatnya masih menindaklanjuti pelaporan, kita (Bawaslu) belum bisa melakukan penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Ischak-Kholid, Toipin melaporkan akun tiktok yang diduga menyebar fitnah terhadap Paslon nomor urut 2. 

Laporan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA: Hadir di Bawaslu Bersholawat, Pj Walikota Tegal Ajak Masyarakat untuk Lakukan Ini di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA: Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, Bawaslu Minta Pemda Tidak Merugikan atau Menguntungkan Salah Satu

Toipin menduga, akun tiktok tersebut diduga melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Point C yang juga diduga melanggar aturan yang dimuat dalam Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur sejumlah larangan berupa melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/ kelompok masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: