Dari Tahun 2020, Guru Ngaji di Bekasi Tega Cabuli Santriwati Sebanyak 17 Kali

Dari Tahun 2020, Guru Ngaji di Bekasi Tega Cabuli Santriwati Sebanyak 17 Kali

GURU NGAJI - Guru ngaji di Bekasi ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual pada santriwatinya.-tangkapan layar-Disway.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Sudin dicurigai melakukan pelecehan sebanyak tujuh kali dan Muhammad Hadi Sopyan diduga menyetubuhi dua korbannya sejumlah 10 kali.

BACA JUGA: MENGEJUTKAN! Ini Permintaan Keluarga Korban Kasus Guru Ngaji Diduga Cabuli Santriwati di Kajen Pekalongan

BACA JUGA: Ditanya Ganjar, Pelaku Pencabulan 15 Santri di Batang Ngaku Ada 2 Korban Lagi

Bahkan, salah satu korban berinisial S, 15 tahun, sempat dipinang Sudin pada tahun 2020. 

Saat itu, S baru berusia 13 tahun.

"Pada saat dinikahi umur 13 tahun, tahun 2022," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama.

Hingga kini, Polres Metro Bekasi telah memegang tujuh nama korban diduga menjadi aksi bejat kedua guru ngaji tersebut.

Wirataman pun menerangkan dari ketujuh korban tersebut sempat menjadi murid di tempat Muhammad Hadi Sopyan.

"Kami masih terus mencoba (menelusuri) apabila masih ada korban lainnya," katanya.

Berita di atas sudah tayang di Disway.id dengan judul Ya Allah! Guru Ngaji di Bekasi Ternyata Cabuli Santriwati Sebanyak 17 Kali. 

Sumber: