Video Asusila Guru dan Murid Gorontalo Berujung Sanksi Berat, Kemenag Tidak Mau Mentolerir

Video Asusila Guru dan Murid Gorontalo Berujung Sanksi Berat, Kemenag Tidak Mau Mentolerir

SANKSI BERAT - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengungkap sanksi berat yang akan dijatuhkan pada oknum guru yang berbuat asusila dengan murid di Gorontalo.--Disway.id

Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa tindakan asusila melanggar disiplin pegawan negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tertuang pada pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Kemudian pasal 8 juga mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

BACA JUGA: Murid dalam Video Asusila Oknum Guru di Gorontalo Mencuat ke Publik, Ternyata Siswi Berprestasi

BACA JUGA: Oknum Guru dan Murid di Gorontalo yang Video Asusilanya Viral Ternyata Pernah Dilaporkan Istrinya

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pihaknya pun menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Padahal menurutnya, guru harus menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.

Begitu pula perlindungan terhadap siswa yang masih tergolong usia anak.

BACA JUGA: Stop Penyebaran Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo, Polisi Gandeng Direktorat Cyber dan Kominfo

BACA JUGA: Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo Direkam HP Temannya, Sudah Dua Kali Kejadian

Ia meminta siswa tersebut diberikan perhatian secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.

Ia meminta jajarannya di Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

Selain mendapatkan sanksi berat dari Kemenag, oknum guru di Gorontalo yang melakukan perbuatan asusila dengan murid juga harus bersiap dengan sanksi hukum.

Sumber: