258 Satuan PAUD di Kabupaten Tegal Harus Sudah Terakreditasi Tahun Ini, Dinas Dikbud Kejar Target
OPTIMIS - Kasi PAUD Dinas Dikbud optimis progres akreditasi PAUD di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan tahun ini.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal tengah mengejar target akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun ini.
Pasalnya, Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar, dan Menengah (BAN PDM) mengharuskan 258 satuan PAUD di Kabupaten Tegal sudah harus terakreditasi di tahun ini.
Hal ini seperti diungkap Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Fakihurochim SSos MM melalui Kasi PAUD Ibnu Khakim.
Menurutnya, target akreditasi untuk 258 satuan pendidikan PAUD Kabupaten Tegal tersebut diutamakan untuk satuan pendidikan yang belum sama sekali melakukan proses akreditasi.
BACA JUGA: Jadi Program Unggulan, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Gasing Numerasi
BACA JUGA: Festival Tunas Bahasa Ibu Jenjang SD Tingkat Kabupaten Tegal Digelar Dikbud, Diikuti 18 Kontingen
"Saat ini mulai berproses sampai ke jenjang visit ketiga. Selanjutnya nanti tim assesor akan mendatangi 258 satuan pendidikan tersebut untuk melakukan visitasi dan validasi sebelum nantinya dimunculkan hasil dari penilaian akreditasi," ujarnya, Kamis, 26 September 2024.
Dia menyatakan, dari total 849 satuan pendidikan PAUD yang ada di Kabupaten Tegal saat ini, dengan adanya target BAN PDM, tinggal menyisakan 31 satuan pendidikan PAUD yang belum melakukan akreditasi sama sekali.
Hingga saat ini, jumlah PAUD di Kabupaten Tegal sudah mencapai 837.
Dari jumlah tersebut, yang sudah terakreditasi mengalami penambahan dari 365 PAUD menjadi 556 PAUD di akhir tahun 2023.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag dan Kemendikbud 2024, Ini Jadwalnya
BACA JUGA: Rawan Bocor, SIPLah di Dinas Dikbud Rentan Diretas
"Bila mengacu pada aturan Permendikbudristek Nomor 38/Tahun 2023 tentang akreditasi, mengharuskan semua satuan PAUD wajib melakukan akreditasi. Baik yang sudah mengantongi izin lama maupun baru," tandasnya.
Dia menyatakan, di Pasal 8 Ayat 2 dan 3 menjelaskan satuan pendidikan atau program kesetaraan baru, wajib mengajukan akreditasi untuk pertama kali kepada Badan Akreditasi Nasional, paling lambat dua tahun setelah mendapat izin pendirian.
Sumber: