Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo Direkam HP Temannya, Sudah Dua Kali Kejadian

Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo Direkam HP Temannya, Sudah Dua Kali Kejadian

DIRILIS - Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman SIK MKP (pegang mikropon) saat memberikan keterangan perkembangan proses penyidikan kasus video asusila oknum guru dan murid di mapolres Gorontalo, Rabu 25 September 2024.--humas polres gorontalo

Penyidik Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru, DH, sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut. DH dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres.

Sementara itu terkait kondisi PP (17), siswi yang menjadi korban dalam video itu, kini dalam kondisi trauma. Kapolres menambahkan kondisi psikologi korban sangat terpukul dan membutuhkan perhatian, karena trauma, takut, dan sangat malu.

BACA JUGA: Video Asusila Polwan Cantik Viral dan Diburu Netizen, Dia Malah Jadi DPO dan Terancam Dipecat

BACA JUGA: Tidak Cuma 3 Menit 18 Detik, Ternyata Beredar Juga Video Asusila di Bogor yang Berdurasi 8 Menit 47 Detik

Karena itu, Kapolres mengimbau, masyarakat agar berhenti menyebarkan video asusila oknum guru dan murid yang sudah viral tersebut. Menurutnya, hal itu demi perlindungan dan masa depan korban.

Saat memberikan keterangan, Kapolres didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro AP SIK MT, Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja STrK SIK, penyidik, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo. 

Sumber: