6 Penjabat Sementara Kepala Daerah Dikukuhkan Jelang Tahapan Kampanye Pilkada 2024
DIKUKUHKAN- Enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Walikota dikukuhkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Wisma Perdamaian, Kota Semarang pada Selasa, 24 September 2024.-Istimewa-Radartegal.disway.id
Selain itu, Nana juga mengingatkan agar mereka dapat menjaga koordinasi dan bersinergi dengan Forkopimda setempat.
"Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim, Kapolres, Kajati, Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.
Nana menegaskan para penjabat sementara juga dituntut mampu menjaga netralitas ASN – nya.
Para ASN perlu terus diingatkan untuk menjaga netralitas.
Hal ini merupakan bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: