Nekat Pakai Knalpot Brong, Pemotor di Alun-alun Tegal Disanksi Push Up

Nekat Pakai Knalpot Brong, Pemotor di Alun-alun Tegal Disanksi Push Up

Petugas memberikan teguran kepada pengendara motor yang melintas di Alun-alun Tegal karena nekat menggunakan knalpot brong--

TEGAL, radartegal.com - Sejumlah pemotor yang melintas di Alun-alun Tegal mendapatkan sanksi push up dari tim patroli Polres Tegal Kota, Senin 16 September 2024 dini hari. Pasalnya, mereka nekat menggunakan knalpot brong di motor mereka. 

Sanksi tersebut diberikan, untuk memberikan efek jera kepada mereka yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Petugas pun berjanji akan menindak tegas para pengendara yang masih nekat melakukan hal serupa.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan saat menggelar patroli pihaknya mendapati sejumlah remaja yang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong atau racing. Selanjutnya, petugas memberikan teguran.

"Mereka kita tegur agar tidak memakai dan menganti knalpot yang tidak sesuai dengan standar undang-undang Lalu Lintas. Karena selain melanggar aturan juga menimbulkan kebisingan dan ketidak nyamanan di masyarakat," katanya.

BACA JUGA: Cari Pengguna Knalpot Brong yang Masih Berkeliaran untuk Ditindak, Personel Polres Tegal Kota Lakukan Hunting

BACA JUGA: Razia Tilang Knalpot Brong di Kabupaten Tegal Mulai Diaktifkan

Menurut AKP Bambang, pihaknya secara rutin menggelar kegiatan patroli untuk mencegah aksi kejahatan. Selain itu, tim juga menyasar kelompok remaja yang kerap melakukan aksi balap liar hingga tawuran.

"Setelah mereka kita berikan teguran, kemudian kita beri sanksi untuk push up. Tujuannya agar mereka para pengendara yang berknalpot brong merasakan efek jera,” kata AKP Bambang.

AKP Bambang menegaskan, semua yang memakai knalpot brong akan ditindak tegas. Itu, sebagai langkah antisipasi aksi balap liar hingga tawuran yang melibatkan kelompok remaja.

AKP Bambang juga berpesan kepada seluruh masyarakat, utamanya para orang tua agar dapat mengawasi anaknya. Agar tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan tidak menggunakan motor dengan knalpot brong.

BACA JUGA: Sasar Penyedia, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

"Kami mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah melewati batas jam malam. Semua ini untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: