Sasar Penyedia, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Sasar Penyedia, Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

SOSIALISASI - Anggota Satlantas Polres Tegal Kota melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pedagang--

RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal Kota terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat 19 Januari 2024 itu, para personel menyasar para penyedia knalpot di di kawasan pasar malam Jalan Pancasila dan tempat-tempat lain yang ada di Kota Tegal.

Larangan penggunaan knalpot brong itu terus disosialisasikan, utamanya menjelang jadwal kampanye terbuka yang akan berlangsung dari 21 Januari -10 Februari 2024. Tujuannya, untuk menciptakan kondusifitas wilayah.

Menurut Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pihaknya lakukan karena masih adanya warga masyarakat yang menggunakannya di jalan raya. Padahal, sudah jelas dan ada aturannya. 

"Larangan penggunaan knalpot brong sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan bermotor," katanya.

BACA JUGA: Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kapolda Jateng Disebar di Kabupaten Tegal

Karenanya, kata Kasat lantas, pihaknya mengimbau, seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan ini. Mengingat dampak knalpot tidak standar itu dapat mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Selain sosialisasi, kita juga akan melakukan penindakan. Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan kita tertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya.

Kasat lantas mengungkapkan, dalam satu tahun terakhir, Kepolisian telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Sebab, itu tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Kasat lantas berharap, saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak standar itu. Apalagi, sudah pernah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakannya. 

BACA JUGA: Jelang Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Warga Tegal Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba menggunakan knalpot brong. Kami akan melakukan penertiban, dan ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita," tegasnya.

Selain penindakan, ujar Kasat Lantas, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preemtif dan preventif (pencegahan). Sosialisasi sebagai upaya preemtif ini, menyasar dari hulu hingga hilir. 

"Artinya himbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna. Tetapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia,"tegasnya.

Kasat menambahkan, pihaknya juga berharapkan tidak hanya pengguna saja yang patuh. Akan tetapi para penyedia pun harus tertib dengan tidak memproduksi atau menjual knalpot tidak standar.

Sumber: