Viral Nikita Mirzani Laporkan VA Atas Kasus Perlindungan Anak, Ancamannya Minimal 5 Tahun
LAPOR POLISI- Nikita Mirzani melaporkan VA ke pihak kepolisian dengan pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.-tangkapan layar-Tiktok.com
Radartegal.com- Genderang perang antara artis Nikita Mirzani dengan VA, kekasih putrinya semakin kencang ditabuh.
Bahkan, Nikita Mirzani sudah menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan VA atas kasus Kesehatan dan Perlindungan Anak, Kamis 12 September 2024.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberi kode jika yang dilaporkan oleh Nikita yakni terkait kasus perlindungan anak diduga Lolly.
"Harus dilaporkan kalau dibiarkan nanti kurang ajar, saya beritahu pasalnya itu minimal 5 tahun. Kan masalahnya ada Undang-undang Perlindungan Anak, ada Undang-undang Kesehatan yang berhak menjawab Bapak Kasat," ujar Fahmi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Siap Bayar Rp200 Juta untuk Netizen yang Berani Lakukan Ini di Rumah Vadel Badjideh
BACA JUGA: Nikita Mirzani Buka Suara soal Isu Dugaan Lolly Hamil: Saya Diam, Hati Saya Hancur
Meski enggan membocorkan secara rinci laporan yang dibuat Nikita, sang kuasa hukum menyebut jika hanya polisi yang berhak membeberkan laporan tersebut terkait Perlindungan Anak dan Undang-undang Kesehatan.
"Alhamdulillah kita silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan, sama penyidik semua. Ada yang dilaporkan tapi siapa yang dilaporkan nanti, macem-macem lah kita masukin laporan," kata Fahmi Bachmid.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Nikita Mirzani melayangkan laporan terhadap VA.
"Ada tadi laporan. NM melaporkan pelaku inisial VA," ujar AKP Nurma Dewi saat dihubungi oleh jurnalis, Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA: Tanggapi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Nikita Mirzani Sarankan Keluarga Minta Royalti Film
Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Nikita Mirzani melaporkan VA atas dugaan kasus kesehatan perlindungan anak.
"Kasus kesehatan perlindungan anak KUHP," kata AKP Nurma Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: