Pemantau Pilkada Tegal 2024 Sepi Peminat, 6 Bulan Dibuka Belum Ada Pendaftar

Pemantau Pilkada Tegal 2024 Sepi Peminat, 6 Bulan Dibuka Belum Ada Pendaftar

WAWANCARA - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari saat diwawancara sejumlah awak media, usai Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu, 4 September-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Sedangkan KPU, hanya melakukan sosialisasi untuk pendaftaran pemantau pemilih. 

Sosialisasi dilakukan sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. 

"Pemantau pemilih merupakan lembaga independent sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Karena independent, maka untuk biaya dari lembaga itu sendiri," ujarnya. 

Dian menjelaskan, KPU telah mengatur hal-hal terkait pemantau Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 

Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.

"Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU," ucapnya.

Sumber: