Cek Ulang Regulasi Baru OJK Terkait Debt Collector saat Menagih, Maksimal Jam 8 Malam Loh

Cek Ulang Regulasi Baru OJK Terkait Debt Collector saat Menagih, Maksimal Jam 8 Malam Loh

REGULASI OJK- Regulasi baru OJK terkait debt collector dibuat untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna pinjol.-Dokumen-Radartegal.disway.id

Radartegal.id- Untuk mengatasi maraknya praktik penagihan utang yang tidak etis, OJK dan pemerintah Indonesia sudah mengumumkan serangkaian regulasi baru yang akan mengatur perilaku debt collector (DC). 

Regulasi baru OJK ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai angin segar dalam upaya melindungi hak-hak konsumen dan memperbaiki citra industri penagihan utang yang selama ini kerap menuai kontroversi.

Berikut ulasan lebih lanjut mengenai regulasi baru OJK terkait debt collector yang memaksa mereka bermain bersih saat menagih utang.

Harap simak baik-baik artikel berikut ini hingga tuntas agar mengetahui informasi selanjutnya yang kami berikan terkait regulasi baru OJK tersebut.

BACA JUGA: Cara Melindungi Kontak Pribadi dari Pinjol yang Meresahkan, Cegah Sebelum Terlanjur Menyebar

BACA JUGA: Jangan Kalah Mental, Ikuti Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi atau Palsu Agar Terhindar dari Penipuan

Regulasi baru OJK terkait debt collector

Regulasi baru OJK terkait debt collector ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem penagihan utang yang lebih manusiawi dan profesional:

1.Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Dalam regulasi terbaru besaran bunga yang di atur OJK, membatasi bunga yang akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.

2. Pembatasan Waktu Penagihan Hanya Mulai Pukul 08.00 Hingga 20.00

OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelengara kepada debitur, mempunyai waktu yang paling maksimal hanya sampai jam 8 malam.

3. Larangan Menghubungi Pihak Ketiga Tanpa Izin Debitur.

Sumber: