Cek Ulang Regulasi Baru OJK Terkait Debt Collector saat Menagih, Maksimal Jam 8 Malam Loh

REGULASI OJK- Regulasi baru OJK terkait debt collector dibuat untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna pinjol.-Dokumen-Radartegal.disway.id
Kontak darurat yang didaftarkan oleh peminjam bukan untuk menagih, tetapi untuk mengkonfirmasi keberadaan peminjam jika tidak dapat dihubungi.
BACA JUGA: Nasabah Harus Selektif, Pilih Pinjol Bunga Rendah yang Sudah Berizin OJK
BACA JUGA: 10 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan dan Slik OJK 2024
4. Tidak Boleh Lebih dari 3 Platform
Peminjam akan dibatasi dengan boleh meminjam hanya 3 platform pinjol, diharapkan peminjam akan lepas dari gali lobang tutup lobang pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga turut mendukung implementasi aturan baru ini.
OJK akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk dapat memastikan penegakan aturan ini.
OJK juga membuka saluran pengaduan khusus untuk laporan pelanggaran oleh DC.
Namun, tidak semua pihak menyambut gembira regulasi baru OJK terkait debt collector ini.
Beberapa perusahaan penagihan utang mengkhawatirkan dampak aturan ini terhadap efektivitas kerja yang mereka laksanakan.
Untuk memastikan efektivitas implementasi, pemerintah juga berencana untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan wajib bagi para debt collector.
OJK ingin memastikan bahwa mereka yang bertugas di lapangan memahami dengan baik batasan-batasan etis dan hukum dalam pekerjaan mereka.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan praktik penagihan utang di Indonesia akan menjadi lebih beradab dan menghormati hak-hak konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: